Berikut 20 Kasus Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Isi: [Lihat]
Ironisnya, pada banyak kasus, pengobatan tersebut sebenarnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, tapi karena keterbatasan pengetahuan dari peserta BPJS Kesehatan maka mereka seakan tidak ada argumen untuk menolak kewajiban iur biaya tersebut.
Padahal BPJS Kesehatan secara tegas melarang fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan mereka untuk menarik biaya tambahan atau iur biaya karena setiap kasus yang mereka tanggung sudah all in alias pasien tidak perlu lagi menambah pembiayaan.
Untuk sekedar memberi pencerahan dan pengetahuan tentang kasus kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut 20 kasus yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Misalnya pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Misalnya pengobatan untuk mempercantik diri, operasi plastik dan lain lain.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan. Misalnya pemeriksaan kesuburan, bayi tabung, dan lain lain.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi (pemasangan behel).
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Ini juga termasuk kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau ketergantungan obat.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Yang suka melakukan kegiatan ekstrim, bila terjadi kecelakaan maka biaya perawatan tidak ditanggung BPJS.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Kecuali MOW yang bersamaan dengan operasi sesar. Alat kontrasepsi yang merupakan program pemerintah bisa didapatkan gratis di puskesmas.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Misalnya obat obatan untuk melengkapi kotak P3K di rumah.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Misalnya pada saat Pandemi Covid19, yang mana perawatan pasien Covid19 tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Ini mirip mirip dengan melakukan aktivitas yang berbahaya.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Misalnya baksos sunatan massal atau operasi bibir sumbing.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengapa? Karena ada lembaga lain yang menjamin korban.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan calon tentara atau polisi.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan dan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Penting! Kompres Hangat Atau Kompres Dingin?
Nah, itulah 20 kasus yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, selain kasus kasus tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Misalnya pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Misalnya pengobatan untuk mempercantik diri, operasi plastik dan lain lain.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau masalah kesuburan. Misalnya pemeriksaan kesuburan, bayi tabung, dan lain lain.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi (pemasangan behel).
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Ini juga termasuk kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau ketergantungan obat.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Yang suka melakukan kegiatan ekstrim, bila terjadi kecelakaan maka biaya perawatan tidak ditanggung BPJS.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik. Kecuali MOW yang bersamaan dengan operasi sesar. Alat kontrasepsi yang merupakan program pemerintah bisa didapatkan gratis di puskesmas.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Misalnya obat obatan untuk melengkapi kotak P3K di rumah.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. Misalnya pada saat Pandemi Covid19, yang mana perawatan pasien Covid19 tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. Ini mirip mirip dengan melakukan aktivitas yang berbahaya.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. Misalnya baksos sunatan massal atau operasi bibir sumbing.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengapa? Karena ada lembaga lain yang menjamin korban.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan calon tentara atau polisi.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan dan Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Penting! Kompres Hangat Atau Kompres Dingin?
Nah, itulah 20 kasus yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, selain kasus kasus tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar