Masa Berlaku Surat Keterangan PCR Menjadi 14 Hari?
Daftar Isi: [Lihat]
Hari ini saya membaca kabar yang cukup mengejutkan. Kabar tersebut berasal dari selebaran Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19).
Yang khusus saya sorot disini adalah perubahan masa berlaku surat keterangan negatif PCR yang sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Mengapa saya soroti? Karena perubahan ini tidak ada dasar ilmiahnya. Entah darimana para ahli di gugus tugas bisa mendapatkan angka 14 hari. Apakah menurut mereka, setelah dilakukan pemeriksaan PCR maka hasilnya bisa sama selama 14 hari?
Sepanjang pengetahuan saya, hasil PCR baik itu positif maupun negatif hanya berlaku saat spesimen pemeriksaan PCR itu diambil. Artinya, bila seseorang hari ini diambil spesimen PCR-nya lalu hasilnya negatif, hasil itu mencerminkan kondisi pasien saat dilakukan pemeriksaan. Apakah besok dia tetap negatif? Belum tentu karena kita tidak tahu setelah pengambilan spesimen apakah dia ada kontak dengan orang yang positif atau tidak. Bisa saja lusa hasilnya positif bila besok dia kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Jadi, angka 14 hari menurut saya terlalu panjang untuk mempertahankan status pemeriksaan PCR seseorang sementara orang tersebut tetap kontak dengan orang lain selama rentang waktu tersebut. Jangankan 14 hari, 7 hari seperti pada surat edaran sebelumnya juga sudah terlalu panjang.
Kembali ke pertanyaan awal, darimana para pakar di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 mendapatkan angka 14 hari. Ada yang tahu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar